Panduan ilmu faraidh berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan pendapat ulama terpercaya
Faraidh adalah ilmu dalam syariat Islam yang mengatur tata cara pembagian harta warisan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan Al-Qur'an, Hadits, dan ijma' ulama. Ilmu ini menentukan siapa yang berhak menerima warisan dan berapa besar bagiannya.
Anak perempuan tunggal (tanpa anak laki-laki) mendapat ½ dari harta warisan. Jika ada dua anak perempuan atau lebih tanpa anak laki-laki, mereka mendapat ⅔ secara bersama. Jika ada anak laki-laki, anak perempuan menjadi ashabah bil-ghair dengan rasio 2:1 dibanding anak laki-laki.
Tiga syarat utama: pewaris telah meninggal dunia, ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal (termasuk janin dalam kandungan), dan ahli waris tidak terkena penghalang waris seperti pembunuhan terhadap pewaris atau perbedaan agama.
Salah satu perbedaan utama adalah soal kakek dan saudara: dalam mazhab Syafi'i, kakek menghalangi (menghijab) saudara kandung sepenuhnya, sedangkan dalam mazhab Hanafi, kakek berbagi warisan bersama saudara kandung.
Istri mendapat ⅛ bagian jika ada anak. Sisa harta dibagikan kepada anak-anak sebagai ashabah dengan rasio anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan. Gunakan kalkulator Faraidh online untuk perhitungan otomatis dan akurat.
Kalkulator ini bersifat edukatif dan informatif untuk membantu memahami pembagian waris Islam. Untuk kepastian hukum yang mengikat, hasil perhitungan tetap perlu dikonsultasikan dan disahkan melalui Pengadilan Agama atau notaris yang berwenang.
Ingin langsung mencoba menghitung pembagian warisan?
🧮 Gunakan Kalkulator Faraidh Gratis