Iklan
📖 Dasar Ilmu

Apa Itu Ilmu Faraidh dan Mengapa Wajib Dipelajari?

Dasar Faraidh ± 3 menit baca Berlaku semua mazhab

Ilmu faraidh (علم الفرائض) adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tata cara pembagian harta warisan sesuai ketentuan syariat Islam. Kata "faraidh" berasal dari kata fardh yang berarti bagian yang telah ditentukan.

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya." — QS. An-Nisa (4): 7

Mengapa Wajib Dipelajari?

Rasulullah ﷺ bersabda: "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada manusia, karena sesungguhnya ilmu faraidh adalah separuh ilmu, dan ia akan dilupakan, serta ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah)

Siapa yang Berhak Mendapat Warisan?

Ahli waris terbagi menjadi dua golongan utama: Dzawul Furudh (yang mendapat bagian tetap sesuai Al-Qur'an) dan Ashabah (yang mendapat sisa harta setelah bagian tetap dibagikan). Urutan prioritas dimulai dari kerabat terdekat.


⚖️ Hukum Waris

Berapa Bagian Waris Anak Perempuan dalam Islam?

Bagian Ahli Waris ± 4 menit baca QS. An-Nisa: 11

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam ilmu faraidh adalah: berapa bagian anak perempuan? Jawabannya tidak selalu "setengah dari anak laki-laki" — tergantung pada kondisi ahli waris yang hadir.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." — QS. An-Nisa (4): 11

Rincian Bagian Anak Perempuan

Hikmah di Balik Ketentuan Ini

Dalam sistem Islam, laki-laki dibebani kewajiban finansial yang lebih besar: mahar pernikahan, nafkah istri dan anak, serta tanggungan keluarga. Bagian waris yang lebih besar mencerminkan keseimbangan tanggung jawab ini, bukan diskriminasi gender.


🔢 Teknis Faraidh

Mengenal Asal Masalah: Cara Mudah Hitung Saham Waris

Teknis Perhitungan ± 3 menit baca Matematika Faraidh

Asal Masalah adalah angka pembagi bersama (KPK — Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari semua penyebut fraksi bagian para ahli waris. Fungsinya untuk mengubah semua bagian menjadi bilangan bulat yang mudah dihitung, dikenal sebagai saham.

Contoh Sederhana

Misalkan ahli waris terdiri dari: Istri (1/8), Ibu (1/6), dan 2 Anak Laki-laki (ashabah/sisa).

Kasus Khusus: Aul dan Radd

Aul terjadi ketika total saham fardh melebihi Asal Masalah (harta tidak cukup). Solusinya: semua bagian dikurangi secara proporsional dengan memperbesar Asal Masalah.

Radd terjadi ketika total saham fardh kurang dari Asal Masalah dan tidak ada ashabah. Sisa harta dikembalikan kepada ahli waris secara proporsional (kecuali suami/istri dalam mazhab Syafi'i dan Maliki).

Ingin langsung mencoba menghitung pembagian warisan?

🧮 Gunakan Kalkulator Faraidh Gratis
Iklan