Panduan ilmu faraidh berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan pendapat ulama terpercaya
Iklan
📖 Dasar Ilmu
Apa Itu Ilmu Faraidh dan Mengapa Wajib Dipelajari?
Dasar Faraidh± 3 menit bacaBerlaku semua mazhab
Ilmu faraidh (علم الفرائض) adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tata cara pembagian harta warisan sesuai ketentuan syariat Islam. Kata "faraidh" berasal dari kata fardh yang berarti bagian yang telah ditentukan.
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya." — QS. An-Nisa (4): 7
Mengapa Wajib Dipelajari?
Rasulullah ﷺ bersabda: "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada manusia, karena sesungguhnya ilmu faraidh adalah separuh ilmu, dan ia akan dilupakan, serta ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah)
Mencegah sengketa keluarga akibat pembagian warisan yang tidak sesuai syariat
Memastikan setiap ahli waris mendapatkan haknya secara adil
Menghindari dosa memakan harta yang bukan haknya
Kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi setiap komunitas Muslim
Siapa yang Berhak Mendapat Warisan?
Ahli waris terbagi menjadi dua golongan utama: Dzawul Furudh (yang mendapat bagian tetap sesuai Al-Qur'an) dan Ashabah (yang mendapat sisa harta setelah bagian tetap dibagikan). Urutan prioritas dimulai dari kerabat terdekat.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam ilmu faraidh adalah: berapa bagian anak perempuan? Jawabannya tidak selalu "setengah dari anak laki-laki" — tergantung pada kondisi ahli waris yang hadir.
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." — QS. An-Nisa (4): 11
Rincian Bagian Anak Perempuan
Bersama anak laki-laki: menjadi ashabah bil-ghair, mendapat bagian proporsional dengan rasio 1:2 (anak pr : anak lk)
Sendirian (tanpa anak laki-laki): mendapat ½ (setengah) dari total harta waris
Dua orang atau lebih (tanpa anak laki): mendapat ⅔ (dua pertiga) dibagi rata
Hikmah di Balik Ketentuan Ini
Dalam sistem Islam, laki-laki dibebani kewajiban finansial yang lebih besar: mahar pernikahan, nafkah istri dan anak, serta tanggungan keluarga. Bagian waris yang lebih besar mencerminkan keseimbangan tanggung jawab ini, bukan diskriminasi gender.
Asal Masalah adalah angka pembagi bersama (KPK — Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari semua penyebut fraksi bagian para ahli waris. Fungsinya untuk mengubah semua bagian menjadi bilangan bulat yang mudah dihitung, dikenal sebagai saham.
Contoh Sederhana
Misalkan ahli waris terdiri dari: Istri (1/8), Ibu (1/6), dan 2 Anak Laki-laki (ashabah/sisa).
Penyebut fraksi yang ada: 8 dan 6
KPK dari 8 dan 6 = 24 → ini adalah Asal Masalah
Istri: 24 ÷ 8 = 3 saham
Ibu: 24 ÷ 6 = 4 saham
2 Anak Laki-laki: 24 − 3 − 4 = 17 saham (dibagi rata = 8,5 saham/orang)
Kasus Khusus: Aul dan Radd
Aul terjadi ketika total saham fardh melebihi Asal Masalah (harta tidak cukup). Solusinya: semua bagian dikurangi secara proporsional dengan memperbesar Asal Masalah.
Radd terjadi ketika total saham fardh kurang dari Asal Masalah dan tidak ada ashabah. Sisa harta dikembalikan kepada ahli waris secara proporsional (kecuali suami/istri dalam mazhab Syafi'i dan Maliki).