Setiap kali membuka pembahasan ilmu waris Islam (faraidh), dua istilah ini hampir pasti muncul di halaman-halaman pertama: dzawil furudh dan ashabah. Keduanya adalah dua golongan besar ahli waris, dan memahami perbedaannya adalah kunci untuk mengerti mengapa pembagian warisan menghasilkan angka tertentu — bukan sekadar menerima hasil akhirnya.
Artikel ini menjelaskan kedua golongan tersebut dengan bahasa sederhana: tabel enam bagian pasti, tiga jenis ashabah, dan dua contoh kasus berangka yang bisa Anda coba sendiri di kalkulator waris HitungWaris.id.
Dzawil furudh (disebut juga ashabul furudh) secara bahasa berarti "para pemilik bagian yang telah ditentukan". Mereka adalah ahli waris yang jatahnya sudah ditetapkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Sunnah dalam bentuk pecahan: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Bagian-bagian ini bersumber terutama dari QS. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 — tiga ayat yang menjadi tulang punggung seluruh ilmu faraidh.
| Bagian | Penerima (contoh kondisi utama) |
|---|---|
| 1/2 | Suami (jika istri tidak punya anak); satu anak perempuan tunggal; satu saudari kandung tunggal (tanpa anak dan ayah) |
| 1/4 | Suami (jika istri punya anak); istri (jika suami tidak punya anak) |
| 1/8 | Istri (jika suami punya anak) |
| 2/3 | Dua anak perempuan atau lebih (tanpa anak laki-laki); dua saudari kandung atau lebih |
| 1/3 | Ibu (jika pewaris tidak punya anak dan tidak punya dua saudara atau lebih); dua saudara/i seibu atau lebih |
| 1/6 | Ayah dan ibu (jika pewaris punya anak); kakek; nenek; satu saudara/i seibu |
Perhatikan bahwa bagian seseorang bisa berubah tergantung kondisi. Istri misalnya: mendapat 1/4 kalau suaminya wafat tanpa anak, tetapi turun menjadi 1/8 kalau ada anak. Inilah sebabnya susunan ahli waris harus dipetakan lengkap sebelum menghitung.
Golongan kedua adalah ashabah. Berbeda dengan dzawil furudh, ashabah tidak memiliki angka pecahan yang pasti. Mereka menerima seluruh sisa harta setelah dzawil furudh mengambil bagiannya. Kalau tidak ada dzawil furudh sama sekali, ashabah mengambil seluruh harta. Sebaliknya, kalau harta sudah habis oleh bagian-bagian pasti, ashabah bisa tidak mendapat apa-apa.
Kedudukan ini bersandar pada hadits Rasulullah ﷺ: "Berikanlah bagian-bagian pasti (faraidh) kepada yang berhak menerimanya, dan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat (dengan pewaris)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Laki-laki yang menjadi ashabah tanpa perlu "ditemani" siapa pun: anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, dan seterusnya, dengan urutan kekuatan tertentu. Yang lebih dekat menghalangi yang lebih jauh — misalnya, selama ada anak laki-laki, saudara kandung pewaris tidak mendapat bagian ashabah.
Perempuan yang "ditarik" menjadi ashabah oleh saudara laki-lakinya. Contoh paling umum: anak perempuan. Sendirian, ia adalah dzawil furudh (1/2). Tetapi jika ia mewarisi bersama anak laki-laki, keduanya menjadi ashabah bersama dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Khusus untuk saudari kandung atau saudari seayah yang mewarisi bersama anak perempuan (atau cucu perempuan dari anak laki-laki). Kehadiran anak perempuan mengubah status saudari dari dzawil furudh menjadi ashabah penerima sisa. Ini salah satu detail faraidh yang paling sering terlewat dalam perhitungan manual.
Seorang suami wafat meninggalkan istri, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Harta bersih (tirkah) setelah hutang dan biaya jenazah: Rp240.000.000.
Total: 30 + 84 + 84 + 42 = Rp240.000.000. Pas, tidak ada sisa.
Seorang istri wafat meninggalkan suami, 1 anak perempuan, dan 1 saudara laki-laki kandung. Tirkah bersih: Rp120.000.000.
Di sini terlihat jelas watak ashabah: bagiannya tidak pasti — besar kecilnya bergantung pada berapa yang tersisa setelah dzawil furudh.
Kedua kasus di atas bisa Anda masukkan sendiri ke kalkulator kami untuk melihat rincian langkah per langkahnya, termasuk jika ingin menambahkan variabel hutang, biaya jenazah, atau wasiat.
Untuk konsep dasar dzawil furudh dan ashabah, keempat mazhab (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali) sepakat pada garis besarnya. Perbedaan pendapat baru muncul pada persoalan lanjutan, misalnya kedudukan kakek ketika mewarisi bersama saudara, dan perlakuan sisa harta ketika tidak ada ashabah sama sekali (masalah radd). Selengkapnya dapat dibaca di artikel Perbedaan 4 Mazhab dalam Pembagian Waris.
Ingin langsung menghitung pembagian warisan?
🧮 Gunakan Kalkulator Faraidh Gratis