📋 Dasar Hukum

Syarat dan Penghalang Waris dalam Islam yang Wajib Diketahui

Hukum Waris± 5 menit bacaBerlaku semua mazhab

Tidak semua orang yang memiliki hubungan keluarga dengan almarhum otomatis berhak mendapatkan warisan. Islam menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sekaligus penghalang yang dapat menggugurkan hak waris seseorang.

Tiga Syarat Utama Mendapat Warisan

Tiga Penghalang Waris (Mawani' al-Irts)

Perbedaan Penghalang Waris dan Mahjub

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak." — QS. An-Nisa (4): 12
Iklan
← Sebelumnya
Asal Masalah dalam Waris
Berikutnya →
Perbedaan 4 Mazhab Waris

Ingin langsung menghitung pembagian warisan?

🧮 Gunakan Kalkulator Faraidh Gratis