📖 Dasar Ilmu

Faraidh Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Mengapa Wajib Dipelajari

Dasar Faraidh± 3 menit bacaBerlaku semua mazhab

Ilmu faraidh (علم الفرائض) adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tata cara pembagian harta warisan sesuai ketentuan syariat Islam. Kata "faraidh" berasal dari kata fardh yang berarti bagian yang telah ditentukan oleh Allah SWT.

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula." — QS. An-Nisa (4): 7

Mengapa Wajib Dipelajari?

Rasulullah ﷺ bersabda: "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada manusia, karena sesungguhnya ilmu faraidh adalah separuh ilmu, dan ia akan dilupakan, serta ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah)

Siapa yang Berhak Mendapat Warisan?

Ahli waris terbagi menjadi dua golongan utama:

Urutan prioritas selalu dimulai dari kerabat terdekat. Keberadaan ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi (mahjub) ahli waris yang lebih jauh.

Dasar Hukum Faraidh

Ketentuan waris Islam bersumber dari tiga dalil utama: Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176; Hadits-hadits Rasulullah ﷺ; serta ijma' (kesepakatan) para ulama dari 4 mazhab besar.

Iklan
Berikutnya →
Bagian Waris Anak Perempuan

Ingin langsung menghitung pembagian warisan?

🧮 Gunakan Kalkulator Faraidh Gratis