Ilmu faraidh (علم الفرائض) adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tata cara pembagian harta warisan sesuai ketentuan syariat Islam. Kata "faraidh" berasal dari kata fardh yang berarti bagian yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada manusia, karena sesungguhnya ilmu faraidh adalah separuh ilmu, dan ia akan dilupakan, serta ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah)
Ahli waris terbagi menjadi dua golongan utama:
Urutan prioritas selalu dimulai dari kerabat terdekat. Keberadaan ahli waris yang lebih dekat dapat menghalangi (mahjub) ahli waris yang lebih jauh.
Ketentuan waris Islam bersumber dari tiga dalil utama: Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176; Hadits-hadits Rasulullah ﷺ; serta ijma' (kesepakatan) para ulama dari 4 mazhab besar.
Ingin langsung menghitung pembagian warisan?
🧮 Gunakan Kalkulator Faraidh Gratis