📊 Panduan Praktis

Cara Menghitung Warisan Islam Langkah demi Langkah dengan Contoh Nyata

Panduan Praktis± 8 menit bacaMazhab Syafi'i

Pembagian waris Islam terlihat rumit, tapi sebenarnya sangat sistematis. Dengan mengikuti 5 langkah ini secara berurutan, kamu bisa menghitung warisan untuk kasus apapun secara akurat.

Langkah 1
Hitung Tirkah (Harta Bersih yang Diwariskan)

Tirkah bukan berarti semua harta almarhum. Ada beberapa hal yang harus dikurangi terlebih dahulu:

  • Harta kotor — semua aset: rumah, tanah, tabungan, kendaraan, saham, dll.
  • Kurangi biaya pengurusan jenazah (perawatan, pemakaman, tahlil sesuai kebiasaan)
  • Kurangi semua hutang almarhum — ini wajib dilunasi sebelum dibagikan
  • Kurangi wasiat yang telah dibuat — maksimal ⅓ dari harta bersih, dan hanya untuk pihak di luar ahli waris

Tirkah = Harta Kotor − Biaya Jenazah − Hutang − Wasiat

Langkah 2
Identifikasi Seluruh Ahli Waris

Catat semua kemungkinan ahli waris dan tentukan golongannya:

  • Dzawul Furudh — mendapat bagian tetap dari Al-Qur'an: suami/istri, ayah, ibu, anak perempuan, nenek, kakek, saudara perempuan
  • Ashabah — mendapat sisa setelah furudh: anak laki-laki, saudara laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Mahjub — terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat, tidak mendapat bagian
Langkah 3
Tentukan Bagian Masing-masing Ahli Waris

Bagian yang ditetapkan langsung dalam Al-Qur'an (QS. An-Nisa 11-12):

  • Suami: ½ (tanpa anak) atau ¼ (ada anak)
  • Istri: ¼ (tanpa anak) atau ⅛ (ada anak)
  • Ibu: ⅓ (tanpa anak & ≤1 saudara) atau ⅙ (ada anak atau ≥2 saudara)
  • Ayah: ⅙ jika ada anak laki-laki, atau ashabah jika tidak ada anak laki-laki
  • Anak perempuan: ½ (sendirian), ⅔ (≥2 orang), atau ashabah bil-ghair bersama anak laki-laki
Langkah 4
Hitung Asal Masalah dan Saham

Tentukan KPK dari semua penyebut fraksi — ini adalah Asal Masalah. Kemudian hitung saham masing-masing ahli waris dengan membagi Asal Masalah dengan penyebut bagiannya.

  • Jika total saham melebihi Asal Masalah → kondisi Aul (semua bagian dikurangi proporsional)
  • Jika total saham kurang dari Asal Masalah dan tidak ada ashabah → kondisi Radd (sisa dikembalikan proporsional)
Langkah 5
Hitung Nominal Rupiah

Bagi tirkah dengan Asal Masalah untuk mendapat nilai 1 saham, lalu kalikan dengan jumlah saham masing-masing ahli waris.

Nilai 1 saham = Tirkah ÷ Asal Masalah

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." — QS. An-Nisa (4): 11

Contoh Kasus Nyata

📘 Kasus 1 — Pak Ahmad (Kasus Dasar)

Kondisi: Pak Ahmad meninggal dengan tirkah Rp 600.000.000. Ahli waris: 1 istri, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan.

  • Istri: ada anak → mendapat ⅛
  • Asal Masalah: penyebut hanya 8 → AM = 8
  • Saham istri: 8 ÷ 8 = 1 saham
  • Sisa ashabah: 8 − 1 = 7 saham untuk 2 anak lk + 1 anak pr (rasio 2:2:1)
  • Nilai 1 saham = Rp 600 jt ÷ 8 = Rp 75.000.000
IstriRp 75.000.000
Anak laki-laki (masing-masing)Rp 210.000.000
Anak perempuanRp 105.000.000
✅ TotalRp 600.000.000

📘 Kasus 2 — Ibu Fatimah (Dengan Orang Tua)

Kondisi: Ibu Fatimah meninggal, tirkah Rp 360.000.000. Ahli waris: suami, ibu kandung, ayah kandung. Tidak ada anak.

  • Suami: tidak ada anak → mendapat ½ = 3 saham (dari AM=6)
  • Ibu: tidak ada anak, saudara ≤1 → mendapat ⅓ = 2 saham
  • Ayah: tidak ada anak laki-laki → ashabah (sisa) = 1 saham
  • Asal Masalah: KPK dari 2 dan 3 = 6
Suami3/6 = Rp 180.000.000
Ibu2/6 = Rp 120.000.000
Ayah (ashabah)1/6 = Rp 60.000.000
✅ TotalRp 360.000.000

Ringkasan Bagian Tetap (Furudh) dalam Al-Qur'an

Ahli WarisTanpa AnakAda Anak
Suami½¼
Istri (1-4 orang)¼ (bersama)⅛ (bersama)
Ibu⅓ (jika ≤1 saudara)⅙
AyahAshabah⅙ + sisa (jika ada anak lk)
Anak perempuan (1)½ (tanpa anak lk)
Anak perempuan (≥2)⅔ bersama (tanpa anak lk)

Untuk kasus yang lebih kompleks seperti melibatkan kakek, cucu, saudara seayah, atau kondisi aul dan radd, disarankan menggunakan kalkulator faraidh digital yang memperhitungkan semua kondisi secara otomatis.

Iklan
← Sebelumnya
Perbedaan 4 Mazhab Waris
Mulai dari awal →
Apa Itu Ilmu Faraidh?

Ingin langsung menghitung pembagian warisan?

🧮 Gunakan Kalkulator Faraidh Gratis