🔢 Teknik Hitung
Asal Masalah dalam Ilmu Waris: Cara Mudah Menghitung Saham Warisan
Teknik Hitung± 4 menit bacaBerlaku semua mazhab
Salah satu konsep kunci dalam ilmu faraidh yang sering membingungkan adalah asal masalah — yaitu bilangan bulat terkecil yang bisa dibagi habis oleh semua penyebut bagian ahli waris. Konsep ini setara dengan KPK (Kelipatan Persekutuan Terkecil) dalam matematika.
Mengapa Perlu Asal Masalah?
Bagian waris dinyatakan dalam pecahan (½, ¼, ⅛, ⅓, ⅙, ⅔). Untuk menghitung bagian setiap ahli waris dalam rupiah, kita perlu mengubah semua pecahan ini ke dalam bilangan bulat (saham) terlebih dahulu.
Cara Menentukan Asal Masalah
- Jika semua penyebut sama → asal masalah = penyebut tersebut
- Jika penyebut berbeda → asal masalah = KPK dari semua penyebut
- Penyebut yang umum: 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24
Contoh Praktis
Kasus: Istri mendapat ⅛, ibu mendapat ⅙, sisa untuk anak laki-laki (ashabah). Harta Rp 240 juta.
- Penyebut: 8 dan 6 → KPK = 24 (asal masalah)
- Saham istri: 24 ÷ 8 = 3 saham
- Saham ibu: 24 ÷ 6 = 4 saham
- Saham ashabah: 24 - 3 - 4 = 17 saham
- Nilai 1 saham: Rp 240 juta ÷ 24 = Rp 10 juta
- Istri: 3 × Rp 10 juta = Rp 30 juta
- Ibu: 4 × Rp 10 juta = Rp 40 juta
- Anak laki-laki: 17 × Rp 10 juta = Rp 170 juta
Kondisi Khusus: Aul dan Radd
- Aul: Total saham furudh > asal masalah → semua saham dikurangi proporsional
- Radd: Total saham furudh < asal masalah dan tidak ada ashabah → sisa dikembalikan ke ahli waris secara proporsional