🕌 Perbandingan Mazhab
Perbedaan 4 Mazhab dalam Pembagian Waris Islam: Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali
Perbandingan Mazhab± 6 menit bacaSyafi'i · Hanafi · Maliki · Hanbali
Keempat mazhab besar dalam Islam sepakat dalam prinsip dasar waris, namun berbeda pendapat pada beberapa kasus spesifik yang dapat mempengaruhi hasil pembagian secara signifikan.
1. Mazhab Syafi'i — Dominan di Indonesia
- Kakek vs saudara: Kakek menghijab (menghalangi) saudara kandung/seayah sepenuhnya
- Radd: Sisa harta tidak dikembalikan kepada suami atau istri
- Dzawul Arham: Diakui sebagai ahli waris jika tidak ada ahli waris utama
2. Mazhab Hanafi — Dominan di Asia Selatan & Turki
- Kakek vs saudara: Kakek berbagi bersama saudara, diperlakukan seperti saudara laki-laki
- Radd: Sisa harta dapat dikembalikan kepada suami atau istri jika tidak ada ahli waris lain
- Dzawul Arham: Mendapat hak waris dengan urutan prioritas terperinci
3. Mazhab Maliki — Dominan di Afrika Utara
- Radd: Tidak dikembalikan ke suami/istri, sama dengan Syafi'i
- Dzawul Arham: Tidak diakui — jika tidak ada ahli waris utama, harta masuk Baitul Mal
- Nenek: Hanya nenek dari pihak ibu yang diakui penuh
4. Mazhab Hanbali — Dominan di Arab Saudi
- Kakek vs saudara: Dalam kondisi tertentu mereka berbagi, mengikuti ijtihad sahabat
- Radd: Membolehkan radd kepada suami atau istri jika tidak ada ahli waris lain
- Dzawul Arham: Diakui sebagai ahli waris jika tidak ada ahli waris utama
Tabel Perbandingan
| Isu | Syafi'i | Hanafi | Maliki | Hanbali |
| Kakek vs Saudara | Kakek menghijab | Berbagi bersama | Kondisi tertentu | Berbagi bersama |
| Radd ke Suami/Istri | Tidak | Ya | Tidak | Ya |
| Dzawul Arham | Diakui | Diakui | Tidak diakui | Diakui |