Bayangkan seorang kakek yang yakin akan mendapat warisan dari cucunya, lalu terkejut ketika perhitungan menunjukkan bagiannya nol. Bukan karena ia berdosa atau dihukum — melainkan karena ayah si pewaris masih hidup. Inilah cara kerja hijab: mekanisme dalam ilmu faraidh di mana kehadiran ahli waris yang lebih dekat menghalangi ahli waris yang lebih jauh.
Dalam istilah faraidh, pihak yang menghalangi disebut hajib, dan pihak yang terhalang disebut mahjub. Memahami konsep ini sama pentingnya dengan menghafal bagian-bagian pasti, karena kesalahan paling umum dalam pembagian warisan keluarga justru terjadi di sini: memberi bagian kepada orang yang sebenarnya mahjub, atau sebaliknya.
Sebelum masuk lebih dalam, penting membedakan hijab dari penghalang waris (mawani' al-irts) yang sudah kami bahas di artikel terpisah. Penghalang waris — seperti pembunuhan atau perbedaan agama — melekat pada diri seseorang dan menggugurkan haknya secara permanen. Sementara hijab bersifat situasional: seseorang terhalang hanya karena ada kerabat yang lebih dekat. Jika si penghalang tidak ada (misalnya sudah wafat lebih dulu), hak warisnya kembali penuh.
Ahli waris sama sekali tidak mendapat bagian karena ada kerabat yang lebih dekat. Contoh klasik: kakek terhalang oleh ayah, cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, dan saudara terhalang oleh anak laki-laki maupun ayah.
Ahli waris tetap mendapat bagian, tetapi berkurang karena kehadiran ahli waris lain. Contoh: istri mendapat 1/4, tetapi turun menjadi 1/8 jika pewaris punya anak; ibu mendapat 1/3, turun menjadi 1/6 jika pewaris punya anak; suami mendapat 1/2, turun menjadi 1/4 jika ada anak.
Ada enam ahli waris yang selalu mendapat bagian selama tidak terkena penghalang waris (mawani'), berapa pun banyaknya ahli waris lain. Mereka hanya bisa terkena hijab nuqshan (bagian berkurang), tidak pernah hijab hirman (gugur total):
Logikanya: keenam orang ini terhubung langsung kepada pewaris tanpa perantara, sehingga tidak ada kerabat yang "lebih dekat" dari mereka.
| Ahli Waris (mahjub) | Terhalang oleh (hajib) |
|---|---|
| Kakek | Ayah |
| Nenek dari pihak ibu | Ibu |
| Nenek dari pihak ayah | Ibu dan ayah |
| Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) | Anak laki-laki |
| Cucu perempuan (dari anak laki-laki) | Anak laki-laki; atau dua anak perempuan (kecuali cucu perempuan bersama cucu laki-laki) |
| Saudara/i kandung | Anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah |
| Saudara/i seayah | Semua penghalang saudara kandung, ditambah saudara laki-laki kandung |
| Saudara/i seibu | Anak (laki-laki maupun perempuan), cucu, ayah, kakek |
| Keponakan, paman, sepupu | Setiap ashabah yang urutannya lebih dekat |
Kaidah umumnya sederhana: jalur yang lebih dekat menghalangi jalur yang lebih jauh, dan dalam satu jalur, derajat yang lebih dekat menghalangi derajat di bawahnya. Anak menghalangi cucu; ayah menghalangi kakek; saudara kandung menghalangi saudara seayah.
Seorang pewaris wafat meninggalkan ayah, ibu, 1 anak laki-laki, kakek, dan 1 saudara laki-laki kandung. Tirkah bersih: Rp120.000.000.
Total: 20 + 20 + 80 = Rp120.000.000. Kakek dan saudara sama sekali tidak masuk perhitungan — bukan dizalimi, melainkan tertutup oleh kerabat yang lebih dekat.
Seorang istri wafat meninggalkan suami, ibu, dan 2 anak laki-laki. Tirkah bersih: Rp120.000.000.
Suami dan ibu tetap mendapat bagian (mereka termasuk enam yang tidak pernah gugur total), tetapi kehadiran anak membuat bagian keduanya menyusut. Itulah hijab nuqshan.
Silakan uji kedua kasus di atas pada kalkulator kami — susunan ahli waris tinggal dicentang, dan kalkulator otomatis menandai siapa yang mahjub.
Hampir seluruh isi tabel di atas disepakati empat mazhab. Satu pengecualian besar: apakah kakek (saat ayah sudah tiada) menghalangi saudara kandung/seayah? Dalam pendapat Abu Hanifah, kakek diperlakukan seperti ayah sehingga menghalangi saudara. Sementara jumhur ulama — termasuk yang masyhur dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali — berpendapat kakek tidak menghalangi saudara kandung/seayah; keduanya berbagi melalui mekanisme muqasamah, seolah-olah kakek adalah salah satu dari para saudara, dengan jaminan bagian kakek tidak kurang dari seperenam (1/6) harta. Perbedaan ini berakar pada ijtihad para sahabat, dan dampaknya pada hasil perhitungan bisa besar. Rincian perbandingannya dapat dibaca di artikel Perbedaan 4 Mazhab dalam Pembagian Waris.
Ingin langsung menghitung pembagian warisan?
🧮 Gunakan Kalkulator Faraidh Gratis