📋 Dasar Hukum

Hijab dan Mahjub: Siapa yang Terhalang Menerima Warisan?

Hukum Waris± 6 menit bacaBerlaku semua mazhab*

Bayangkan seorang kakek yang yakin akan mendapat warisan dari cucunya, lalu terkejut ketika perhitungan menunjukkan bagiannya nol. Bukan karena ia berdosa atau dihukum — melainkan karena ayah si pewaris masih hidup. Inilah cara kerja hijab: mekanisme dalam ilmu faraidh di mana kehadiran ahli waris yang lebih dekat menghalangi ahli waris yang lebih jauh.

Dalam istilah faraidh, pihak yang menghalangi disebut hajib, dan pihak yang terhalang disebut mahjub. Memahami konsep ini sama pentingnya dengan menghafal bagian-bagian pasti, karena kesalahan paling umum dalam pembagian warisan keluarga justru terjadi di sini: memberi bagian kepada orang yang sebenarnya mahjub, atau sebaliknya.

Hijab Berbeda dengan Penghalang Waris (Mawani')

Sebelum masuk lebih dalam, penting membedakan hijab dari penghalang waris (mawani' al-irts) yang sudah kami bahas di artikel terpisah. Penghalang waris — seperti pembunuhan atau perbedaan agama — melekat pada diri seseorang dan menggugurkan haknya secara permanen. Sementara hijab bersifat situasional: seseorang terhalang hanya karena ada kerabat yang lebih dekat. Jika si penghalang tidak ada (misalnya sudah wafat lebih dulu), hak warisnya kembali penuh.

Dua Jenis Hijab

1. Hijab Hirman (Penghalangan Total)

Ahli waris sama sekali tidak mendapat bagian karena ada kerabat yang lebih dekat. Contoh klasik: kakek terhalang oleh ayah, cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, dan saudara terhalang oleh anak laki-laki maupun ayah.

2. Hijab Nuqshan (Pengurangan Bagian)

Ahli waris tetap mendapat bagian, tetapi berkurang karena kehadiran ahli waris lain. Contoh: istri mendapat 1/4, tetapi turun menjadi 1/8 jika pewaris punya anak; ibu mendapat 1/3, turun menjadi 1/6 jika pewaris punya anak; suami mendapat 1/2, turun menjadi 1/4 jika ada anak.

Enam Ahli Waris yang Tidak Pernah Terkena Hijab Hirman

Ada enam ahli waris yang selalu mendapat bagian selama tidak terkena penghalang waris (mawani'), berapa pun banyaknya ahli waris lain. Mereka hanya bisa terkena hijab nuqshan (bagian berkurang), tidak pernah hijab hirman (gugur total):

Logikanya: keenam orang ini terhubung langsung kepada pewaris tanpa perantara, sehingga tidak ada kerabat yang "lebih dekat" dari mereka.

Tabel: Siapa Menghalangi Siapa (Hijab Hirman)

Ahli Waris (mahjub)Terhalang oleh (hajib)
KakekAyah
Nenek dari pihak ibuIbu
Nenek dari pihak ayahIbu dan ayah
Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)Anak laki-laki
Cucu perempuan (dari anak laki-laki)Anak laki-laki; atau dua anak perempuan (kecuali cucu perempuan bersama cucu laki-laki)
Saudara/i kandungAnak laki-laki, cucu laki-laki, ayah
Saudara/i seayahSemua penghalang saudara kandung, ditambah saudara laki-laki kandung
Saudara/i seibuAnak (laki-laki maupun perempuan), cucu, ayah, kakek
Keponakan, paman, sepupuSetiap ashabah yang urutannya lebih dekat

Kaidah umumnya sederhana: jalur yang lebih dekat menghalangi jalur yang lebih jauh, dan dalam satu jalur, derajat yang lebih dekat menghalangi derajat di bawahnya. Anak menghalangi cucu; ayah menghalangi kakek; saudara kandung menghalangi saudara seayah.

Contoh Kasus Berangka

Kasus 1 — Hijab Hirman: kakek dan saudara gugur

Seorang pewaris wafat meninggalkan ayah, ibu, 1 anak laki-laki, kakek, dan 1 saudara laki-laki kandung. Tirkah bersih: Rp120.000.000.

  • Kakek: mahjub oleh ayah → Rp0
  • Saudara laki-laki kandung: mahjub oleh ayah dan anak laki-laki → Rp0
  • Ayah (ada anak): 1/6 = Rp20.000.000
  • Ibu (ada anak): 1/6 = Rp20.000.000
  • Anak laki-laki (ashabah): sisa = Rp80.000.000

Total: 20 + 20 + 80 = Rp120.000.000. Kakek dan saudara sama sekali tidak masuk perhitungan — bukan dizalimi, melainkan tertutup oleh kerabat yang lebih dekat.

Kasus 2 — Hijab Nuqshan: bagian suami dan ibu berkurang

Seorang istri wafat meninggalkan suami, ibu, dan 2 anak laki-laki. Tirkah bersih: Rp120.000.000.

  • Suami: karena ada anak, bagiannya turun dari 1/2 menjadi 1/4 = Rp30.000.000
  • Ibu: karena ada anak, bagiannya turun dari 1/3 menjadi 1/6 = Rp20.000.000
  • 2 anak laki-laki (ashabah): sisa Rp70.000.000 → masing-masing Rp35.000.000

Suami dan ibu tetap mendapat bagian (mereka termasuk enam yang tidak pernah gugur total), tetapi kehadiran anak membuat bagian keduanya menyusut. Itulah hijab nuqshan.

Silakan uji kedua kasus di atas pada kalkulator kami — susunan ahli waris tinggal dicentang, dan kalkulator otomatis menandai siapa yang mahjub.

*Catatan Khilafiyah: Kakek Bersama Saudara

Hampir seluruh isi tabel di atas disepakati empat mazhab. Satu pengecualian besar: apakah kakek (saat ayah sudah tiada) menghalangi saudara kandung/seayah? Dalam pendapat Abu Hanifah, kakek diperlakukan seperti ayah sehingga menghalangi saudara. Sementara jumhur ulama — termasuk yang masyhur dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali — berpendapat kakek tidak menghalangi saudara kandung/seayah; keduanya berbagi melalui mekanisme muqasamah, seolah-olah kakek adalah salah satu dari para saudara, dengan jaminan bagian kakek tidak kurang dari seperenam (1/6) harta. Perbedaan ini berakar pada ijtihad para sahabat, dan dampaknya pada hasil perhitungan bisa besar. Rincian perbandingannya dapat dibaca di artikel Perbedaan 4 Mazhab dalam Pembagian Waris.

Kesimpulan

  1. Hijab = terhalangnya ahli waris karena ada kerabat yang lebih dekat; berbeda dengan penghalang waris (mawani') yang bersifat permanen
  2. Hijab hirman menggugurkan bagian sepenuhnya; hijab nuqshan hanya mengurangi besarnya bagian
  3. Enam ahli waris tidak pernah terkena hijab hirman: ayah, ibu, suami, istri, anak laki-laki, dan anak perempuan
  4. Kaidah utama: yang lebih dekat menghalangi yang lebih jauh
  5. Kasus kakek bersama saudara adalah wilayah khilafiyah antar mazhab — pastikan Anda mengetahui mazhab mana yang diikuti keluarga
Iklan
← Sebelumnya
Syarat dan Penghalang Waris
Berikutnya →
Perbedaan 4 Mazhab Waris

Ingin langsung menghitung pembagian warisan?

🧮 Gunakan Kalkulator Faraidh Gratis